Pemerintah Provinsi Banten merupakan penyelenggara pemerintahan daerah di tingkat provinsi yang bertugas mengelola urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik bagi seluruh masyarakat Banten, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Pemerintah Provinsi Banten dipimpin oleh Gubernur sebagai kepala daerah dan Wakil Gubernur, yang dibantu oleh Sekretaris Daerah serta perangkat daerah lainnya, seperti dinas, badan, biro, dan unit-unit kerja pendukung.
Visi dan Misi Pemerintahan Daerah
Penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Banten berpedoman pada visi dan misi pembangunan daerah yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan jangka menengah dan jangka panjang. Visi dan misi ini menjadi arah bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun program, kegiatan, dan layanan kepada masyarakat.
Secara umum, arah kebijakan Pemerintah Provinsi Banten berfokus pada:
- Peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance);
- Pembangunan infrastruktur yang mendukung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi;
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial;
- Penguatan potensi daerah di sektor industri, perdagangan, pariwisata, serta kelautan dan perikanan;
- Pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan mitigasi bencana.
Struktur dan Perangkat Pemerintah Provinsi
Struktur Pemerintah Provinsi Banten terdiri dari unsur pimpinan daerah, unsur staf, dan unsur pelaksana yang terbagi ke dalam berbagai perangkat daerah. Perangkat daerah tersebut meliputi dinas-dinas teknis, badan, serta lembaga penunjang lain yang memiliki tugas dan fungsi spesifik sesuai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi.
Koordinasi antar perangkat daerah dilakukan melalui Sekretariat Daerah yang bertugas mensinergikan perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan kebijakan dan program pembangunan di seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Banten.
Peran Pemerintah Provinsi dalam Pelayanan Publik
Sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi Banten mengembangkan berbagai inovasi layanan, termasuk layanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Melalui PPID, masyarakat dapat memperoleh informasi terkait kebijakan, program, anggaran, maupun dokumen resmi lainnya secara mudah, cepat, dan akuntabel.
Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pembangunan daerah sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dasar Hukum Penyelenggaraan Pemerintahan
Penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Banten berlandaskan pada:
- Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan perundang-undangan terkait pembentukan Provinsi Banten;
- Peraturan daerah provinsi serta peraturan kepala daerah yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan;
- Ketentuan lain yang menjadi rujukan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Melalui landasan hukum tersebut, Pemerintah Provinsi Banten menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan berorientasi pada hasil demi terwujudnya pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.