Struktur Organisasi Unit Kerja PPID Banten dibentuk untuk memastikan pengelolaan dan
pelayanan informasi publik dapat berjalan secara terkoordinasi, cepat, dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Unit kerja PPID meliputi PPID Utama, PPID
Pembantu, Sekretariat PPID, serta unsur pendukung lainnya di setiap perangkat daerah.
Melalui susunan organisasi ini, setiap permohonan informasi publik yang diajukan masyarakat
dapat ditangani oleh petugas yang berwenang, mulai dari penerimaan permohonan, proses
pengolahan data, hingga penyampaian informasi secara resmi kepada pemohon.
Bagan Struktur Unit Kerja PPID
PPID Utama
PPID Utama Provinsi Banten
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Bertanggung jawab mengoordinasikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik
di tingkat provinsi, menetapkan kebijakan teknis terkait layanan informasi,
serta memastikan keterbukaan informasi di seluruh perangkat daerah.
Atasan PPID
Pimpinan Unit Kerja
Memberikan arahan strategis, melakukan pembinaan, dan mengambil keputusan
atas keberatan informasi publik yang diajukan oleh masyarakat sesuai kewenangan.
Sekretariat PPID
Sekretaris PPID
Koordinator Administratif
Mengkoordinasikan kegiatan administratif PPID, pengelolaan surat-menyurat,
penjadwalan layanan, serta penyusunan laporan layanan informasi publik secara berkala.
Subbagian / Staf Sekretariat
Dukungan Teknis dan Administratif
Membantu pelaksanaan tugas kesekretariatan, pengarsipan dokumen, pencatatan permohonan,
dan pengelolaan data layanan informasi di lingkungan PPID Banten.
PPID Pembantu di Perangkat Daerah
PPID Pembantu
Perangkat Daerah / Unit Kerja
Ditunjuk pada masing-masing dinas, badan, dan unit kerja untuk mengelola informasi
sektoral, mengumpulkan dan menyampaikan data yang diperlukan kepada PPID Utama,
serta melayani permohonan informasi di lingkungan perangkat daerah.
Pengelola Dokumentasi & Arsip
Unit Dokumentasi
Mengelola dokumentasi kegiatan, berita acara, laporan, dan arsip lain yang menjadi
bagian dari daftar informasi publik, termasuk klasifikasi dan pemutakhiran data.
Bidang Pengelolaan Informasi & Layanan
Bidang Pengelolaan Informasi
Pengolahan & Penyajian Informasi
Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan verifikasi data sebelum dipublikasikan,
termasuk pengelolaan konten laman resmi PPID serta kanal informasi lainnya.
Bidang Layanan Informasi
Layanan Front Office & Helpdesk
Menangani permohonan informasi yang masuk, memberikan penjelasan awal kepada pemohon,
serta memastikan tindak lanjut permohonan sesuai batas waktu yang ditetapkan.
2025 Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pemeritah Provinsi Banten